Ahad 03 Jun 2012 20:25 WIB

MUI Undang 18 Negara dalam Sidang Ijtima

Rep: Fenny Melisa/ Red: Hafidz Muftisany
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengundang sejumlah negara dalam Sidang Ijtima Ulama MUI se-Indonesia ke IV pada 29 Juni – 2 Juli 2012 mendatang di Tasikmalaya, Jawa Barat. Sekjen MUI, Ichwan Sam, mengatakan perwakilan ulama dari 18 negara tersebut berasal dari Asia, Eropa, dan Australia.

“Sidang ijtima mengundang beberapa negara sahabat karena Indonesia berpenduduk muslim terbesar di dunia yang menjadi rujukan fatwa –fatwa bidang produk halal dan ekonomi syariah, serta banyak harapan dari negara sahabat agar ulama Indonesia lebih aktif sebagai pelopor dalam percaturan berbagai masalah keagamaan yang dihadapi umat Islam,” ujar Ichwan ketika dihubungi Republika Ahad (3/6).

Ichwan mengatakan peserta sidang ijtima yang akan hadir berjumlah 800 orang. Jumlah tersebut terdiri dari perwakilan MUI di 33 propinsi se Indonesia, perwakilan unsur ormas, perwakilan dari pondok pesantren, dan perwakilan fakultas syariah universitas islam se Indonesia.

“Selain itu kami mengundang ulama dari Australia, Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand, Arab Saudi, Belanda, Italia, dan masih banyak lagi,” kata Ichwan.

Ichwan menjelaskan tiga poin penting dalam pembahasan sidang ijtima yang bertemakan ‘Meningkatkan Perkhidmatan Ulama dalam Mengatasi Masalah-Masalah Bangsa’. Tiga hal tersebut adalah permasalahan kebangsaan, perundang-undangan, dan fiqh kontemporer.

Banyak hal yang berkaitan dengan tiga poin tersebut yang akan dibahas dalam sidang ijtima. Ichwan mengatakan terdapat 50 isu yang dibahas dalam sidang ijtima. Namun, lanjut Ichwan, isu yang berkaitan dengan kemaslahatan umum, kesejahteraan masyarakat, dan fatwa terkini yang banyak ditanyakan masyarakat yang akan diprioritaskan dalam sidang ijtima’.

Ichwan mencontohkan subsidi BBM yang akan dibahas dalam agenda kebangsaan. Sedangkan perundang-undangan akan membahas RUU KKG, RUU JPH, dan undang-undang minuman keras. “Untuk fiqh kontemporer akan membahas dana talangan haji oleh bank secara fiqh bagaimana hukumnya,” kata Ichwan.

Ichwan mengatakan pembahasan fatwa dalam akan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat. “Fatwa adalah legal opinion, pandangan hukum yang muncul karena ditanyakan. Makin banyak masyarakat yang menanyakan makin penting untuk dibahas fatwanya,” ujar Ichwan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement