REPUBLIKA.CO.ID, Prosesi akad nikah lazimnya berlangsung dalam satu majelis dan disaksikan oleh para saksi serta handai tolan.
Tetapi, seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi dengan keberadaan jaringan internet, memicu beragam persoalan baru. Terdapat sebagian akad nikah yang dilakukan dengan menggunakan internet.
Media yang digunakan bisa dikelompokkan ke dalam dua kategori. Kategori pertama yaitu aplikasi yang menggabungkan dua aspek sekaligus, audio visual, semacam Yahoo Messenger dan skype.
Kategori kedua yaitu media komunikasi internet yang hanya menampilkan gambar atau tulisan, tanpa disertai suara, seperti email, Twitter atau Facebook, misalnya.
Fenomena pernikahan di dunia maya ini menyulut kajian mendalam di kalangan ahli fikih. Masing-masing kategori media yang digunakan mempunyai konsekuensi hukum tersendiri. Lalu, bolehkah melangsungkan pernikahan lewat internet dengan kedua kategori media tersebut?
Untuk kategori yang pertama, yaitu aplikasi telekomunikasi yang memanjakan penggunanya dengan audio visual, para ulama menggarisbawahi bahwa pengambilan hukumnya didasari atas dua masalah utama di kajian fikih.
Kedua, masalah dalam diskursus fikih klasik itu ialah persyaratan majelis yang sama saat akad dan masalah persaksian orang yang buta. Dalam konteks ini, yang dimaksudkan ialah ketika salah satu pihak terhalang melihat secara langsung kala akad.
Para ulama masa kini memperbolehkan perlangsungan akad nikah menggunakan media telekomunikasi internet yang menghadirkan kedua belah pihak meski di tempat terpisah, selama syarat-syarat dan rukun nikah terpenuhi.
Sejumlah nama yang memilih pendapat ini yaitu Syekh Musthafa Az-Zurqa, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Badran Abu Al-Ainain, dan Dr Yusuf As-Syibli. Menurut mereka, yang dimaksud dengan ittihad al majlis atau kesamaan tempat bagi mereka yang berada di lokasi terpisah ialah tidak adanya jeda waktu.
Media-media telekomunikasi mutakhir itu menghadirkan alternatif cara berkomunikasi yang efektif dan efisien. Tetapi, ada beberapa syarat diperbolehkannya akad nikah melalui cara seperti ini, yaitu di antaranya, kedua belah pihak berada di tempat berlainan dan jauh, kehadiran wali atau yang mewakili, pengucapan ijab kabul secara bersambut tanpa terputus, saksi yang telah dihadirkan dapat mendengarkan dengan baik prosesi ijab kabul, keberadaan visual bagi kedua belah pihak, dan menghadirkan identitas asli lewat media yang digunakan.