Senin 13 Feb 2012 07:05 WIB

Hewan Menjijikkan Bolehkah Dikonsumsi? (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ular Kobra (ilustrasi).
Foto: behindblondiepark.com
Ular Kobra (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Demikian halnya dengan pengharaman ular. Hewan tak berkaki itu diharamkan karena dikategorikan binatang yang wajib dibunuh. Mengkonsumsi ular, termasuk pula mengonsumsi daging, darah, dan empedunya.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, "Kami tengah bersama Nabi di sebuah gua dan saat itu turun pada beliau ayat, 'Demi Malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan,' (QS Al-Murshalaat: 1). Ketika kami mengambil air dari mulut gua, tiba-tiba muncul seekor ular di hadapan kami. Beliau pun bersabda, 'Bunuhlah ular itu!' Kami pun berebut membunuhnya dan aku berhasil mendahului. Rasulullah SAW bersabda, 'Semoga Allah melindungi dari kejahatan kalian sebagaiman Dia melindungi kalian dari kejahatannya.'" (HR Bukhari dan Muslim).

Hewan-hewan itu, selain dinyatakan wajib dibunuh, keberadaannya bagi umat Islam tidak laik juga dikonsumsi. Jenis-jenis tersebut dianggap menjijikkan, sebagaimana cacing. Binatang yang menjijikkan tidak boleh dikonsumsi. Allah SWT berfirman, "Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf: 157).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan pada seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan pada yang lainnya. Maka, yang dijadikan standar oleh para ulama adalah tabiat dan perasaan yang normal (salim) dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja.

Ia menambahkan, bila binatang tersebut tidak didapati di Jazirah Arab, barometer jijik atau tidaknya dikembalikan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. "Jadi, menurut ukuran mayoritas masyarakat," katanya.

Ia menegaskan, pendayagunaan daging-daging hewan yang dikategorikan jijik dan diharamkan itu untuk tujuan obat diperbolehkan. Dengan catatan, tidak lagi ditemukan alternatif obat yang halal dan aman dikonsumsi. Selama masih terdapat obat halal, haram hukumnya mengkonsumsi daging-daging itu dengan alasan pengobatan. Karenanya, agar lebih aman ia mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi daging hewan-hewan yang menjijikkan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement