Senin 21 Jan 2019 16:39 WIB

Kemenag Akreditasi Pendidikan Kesetaraan di Pesantren

Akreditasi dilakukan guna memberikan pengakuan terhadap tamatan pendidikan kesetaraan

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Santri
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Santri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan non Formal (BAN PAUD PNF) telah mengakreditasi 184 satuan pendidikan kesetaraan pesantren. Akreditasi penting dilakukan untuk memberikan pengakuan terhadap santri tamatan pendidikan kesetaraan pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dari Kemenag, Ahmad Zayadi mengatakan, pesantren bisa menjadi sebagai satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan. Pesantren yang menjadi penyelenggara satuan-satuan pendidikan bisa menyelenggarakan madrasah dan unit-unit layanan pendidikan lainnya.

"Dalam kaitan dengan pendidikan kesetaraan, yang diakreditasi adalah pendidikan kesetaraannya, yang dulu disebut dengan paket A, paket B dan paket C pada pondok pesantren, jadi bukan akreditasi pesantren," kata Zayadi kepada Republika.co.id, Senin (21/1).

Ia menjelaskan, paket A, B dan C diubah menjadi pendidikan kesetaraan tingkat awwaliyah, wustha dan ulya yang diselenggarakan pesantren, supaya identitas pesantrennya tetap nampak. Karena BAN PAUD PNF melakukan akreditasi terhadap satuan pendidikan, maka yang dinilai adalah komponen dasar dari layanan pendidikan yang ada.

BAN PAUD PNF menilai pembelajaran, kurikulum, manajemen, sarana dan prasarananya. Termasuk menilai kultur pesantren sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari akreditasi pendidikan kesetaraan pada pondok posantren.

Akreditasi tersebut dinilai sangat penting dilakukan, salah satunya untuk memberikan pengakuan kepada santri tamatan dari pendidikan kesetaraan. Sehingga mereka dinilai sama dengan tamatan satuan pendidikan yang lainnya. Artinya setara dengan tamatan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Jadi kepentingannya adalah memberikan pengakuan terhadap tamatan pendidikan kesetaraan yang ada di pondok pesantren, dengan pengakuan itu maka kemudian efeknya akan sama tetapi tetap menjaga identitas dia sebagai santri pondok pesantren," ujarnya.

Zayadi menyampaikan, setelah 184 satuan pendidikan kesetaraan pesantren diakreditasi, ternyata hasilnya luar biasa, lebih dari 50 di antaranya terakreditasi A. Sebanyak 57 pesantren mendapat nilai akreditasi A, 99 pesantren mendapat nilai akreditasi B dan 28 pesantren mendapat nilai akreditasi C. Penilaian akreditasi dilakukan pada Juli hingga Desember 2018 oleh BAN PAUD PNF.

Terkait berapa satuan pendidikan kesetaraan pesantren yang akan diakreditasi tahun ini, Zayadi menjelaskan, tergantung kesiapan penyelenggara pendidikan kesetaraan di pesantren. Kalau mereka siap maka BAN PAUD PNF yang akan melakukan penilaian akreditasi.

"Negara sifatnya memfasilitasi dan endorse, selama kawan-kawan penyelenggara pendidikan kesetaraan di pesantren siap untuk diakreditasi, nanti kita koordinasi konsolidasi dengan BAN PAUD PNF nanti tim BAN PAUD PNF yang akan melakukan akreditasi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement