REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, menegaskan bahwa dana haji Indonesia memiliki kekuatan yang cukup untuk mendukung terobosan besar dalam upaya menekan biaya perjalanan haji. Hal itu ia sampaikan menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Haji dan Umrah KH Muhammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) agar biaya haji lebih bersahabat bagi umat.
Menurut Indra, era baru pengelolaan haji di Indonesia ditandai dengan lahirnya Kementerian Haji, sebuah nomenklatur yang hampir tidak pernah ada sebelumnya di negara muslim manapun selain Arab Saudi.
“Pak Presiden layak disebut Ketua Liga Haji Dunia. Indonesia negara muslim pertama di luar Arab yang memiliki Kementerian Haji. Ini sejarah,” ujarnya Indra saat dihubungi Republika pada Jumat (12/9/2025).
Indra menekankan, kunci dari haji bersahabat bukan hanya soal biaya murah, tetapi juga kemudahan bagi jamaah. Salah satu terobosan yang sedang didorong adalah pemangkasan masa tinggal jamaah dari 40 hari menjadi 30 hari.
“Kalau 10 hari dipangkas, otomatis komponen biaya berkurang atau turun: tidak ada biaya katering, akomodasi, transportasi tambahan, dan jamaah bisa lebih fokus pada ibadah utama,” ucapnya.
Selain itu, opsi penggunaan bandara alternatif di Arab Saudi juga sedang dijajaki, salah satunya di Thaif. Bandara ini dinilai strategis karena dekat dengan miqat, cuacanya lebih sejuk, dan akomodasi cukup tersedia dalam jumlah besar.
“Thaif bisa jadi quick win. Bahkan sudah ada 44 jamaah haji khusus yang mendarat di sana tahun ini. Kalau umrah, sudah banyak yang landing di Thaif,” kata Indra.
Ia juga menyoroti sistem pengadaan (procurement) yang selama ini rawan rente. Ia mendorong agar dana haji dikelola berbasis investasi yang lebih produktif.
“Selama ini BPKH bekerja mencari nilai manfaat investasi untuk membayar tagihan procurement. Sudah saatnya beralih ke rezim investment. Dengan begitu, dana umat benar-benar bekerja untuk kepentingan umat,” katanya.
Soal kemampuan dana haji, Indra menilai perlu kekuatan dana haji yang ditentukan oleh kemampuan jamaah secara individual.
Ia menjelaskan, undang-undang terbaru tentang penyelenggaraan haji telah mengatur skema angsuran, sehingga calon jamaah bisa mencicil biaya jauh sebelum keberangkatan.
“Hari ini BPKH memahami kondisi ekonomi masyarakat. Dengan adanya angsuran, mereka bisa financial planning. Ada yang setor mingguan Rp 50 ribu, ada yang bulanan Rp 500 ribu, lama-lama terkumpul,” jelasnya.
BPKH juga mendorong agar nilai manfaat disalurkan ke rekening haji individual sesuai masa antrean. “Yang senior lebih besar, yang junior lebih kecil. Dengan begitu adil, transparan, dan tidak ada penyalahgunaan,” kata Indra.
Indra menambahkan, kombinasi terobosan bandara alternatif, pemangkasan masa tinggal, skema angsuran, hingga pola investasi akan membuat biaya haji lebih bersahabat.
“Kekuatan dana haji itu didefinisikan oleh kekuatan jamaah dalam perencanaan finansial masing-masing sesuai dalil Al Quran Surat Ali Imran 197. Ini era baru haji Indonesia,” jelasnya.