Rabu 27 Aug 2025 14:45 WIB

Pemesanan Tenda Haji 2026, Kemenag: Ada Sistem yang Berubah

Arab Saudi keluarkan kebijakan baru soal pemesanan tenda haji

Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyampaikan Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru soal pemesanan tenda haji 2026.

"Kita sudah punya deposit dalam sistem kita (e-wallet e-hajj). Penggunaannya masih dalam proses yang akan dinegosiasikan, ternyata ada sistem yang berubah," ujar Hilman Latief dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR menyetujui pembayaran uang muka untuk sewa tenda dan layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina) sebesar 627,242 juta riyal atau sekitar Rp2,76 triliun.

Nantinya, uang tersebut akan tercatat sebagai pengurang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026.

Hilman menjelaskan setelah menerima uang muka tersebut dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kemenag langsung mentransfer ke sistem E-Hajj Arab Saudi.

Namun, menurut Dirjen, penggunaan dana tersebut masih dalam tahap negosiasi, karena adanya perubahan prosedur dalam sistem pemesanan tempat di Masyair.

Bila sebelumnya pemerintah Indonesia cukup melakukan pembayaran uang muka terlebih dahulu untuk memesan lokasi, lalu menunjuk syarikah, kini diperlukan penunjukan penyedia layanan atau syarikah sejak awal proses pemesanan.

"Tahun lalu, dengan uang muka, kita bisa memesan tempat terlebih dahulu, lalu mencari syarikah-nya. Tahun ini, sistemnya berubah. Saat memesan tempat, kita harus langsung mencantumkan siapa syarikah-nya. Ini yang sedang kami koordinasikan dengan Badan Pengelola Haji (BP Haji)," kata Hilman.

Perubahan ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri, karena membutuhkan sinkronisasi yang lebih awal antara pemerintah dan penyedia layanan di Arab Saudi.

Koordinasi terus dilakukan agar proses pemesanan tempat dan layanan bagi jamaah Indonesia bisa berjalan sesuai dengan ketentuan baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement