REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis ulama Indonesia (MUI) menyatakan jamaah haji boleh bermabit (menginap) di kawasan Mina Jaded. Pendapat ini berdasarkan fatwa ulama Arab Saudi yang menyatakan kawasan Mina Jadid merupakan bagian dari wilayah Mina. Sebab, menurut Ketua MUI, Ma’ruf Amin, persoalan ini termasuk masalah khilafiyah yang diperselisihkan oleh ulama. ”Tak jadi soal menggunakan fatwa ulama Arab Saudi, kekuatan fatwa sah menurut hukum agama,” ujar dia kepada Republika di Jakarta, Rabu (6/10)
Ma’ruf menjelaskan Mina adalah padang pasir yang terletak di sekitar 5 km dari kota Mekkah, Arab Saudi. Batas Mina menurut mayoritas ulama salaf yaitu panjangnya mulai dari lembah Muhassir sampai Jamrah Aqabah sekitar 3 km. Sedangkan lebar Mina adalah kawasan diantara dua bukit. Letak perbedaan ulama masa kini adalah kawasan di luar Mina yang telah mengalami perluasan. Apakah kawasan tersebut termasuk daerah Mina atau tidak.
Idealnya memang, ujar ma’ruf, mabit di mina harus dilakukan di kawasan Mina selama semalam penuh//mu’dham al-laili. Akan tetapi, kondisi sekarang tak memungkinkan karena jumlah jamaah haji yang melebihi kapasitas daya tampung Mina. Ma’ruf berpendapat, sebetulnya jamaah tak perlu melakukan mabit selama semalam penuh cukup singgah sebentar. Namun demikian, jamaah haji diimbau tetap mengutamakan keselamatan.”Menjaga jiwa selama ibadah haji juga wajib hukumnya,”kata dia
Sebelumnya, pernyataan ini menyusul penempatan sebanyak 3500 jemaah haji regular di Mina jaded. Jemaah tersebut berasal dari kuota tambahan untuk haji regular. Menurut Direktur Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi, di lokasi tersebut selain bermalam jemaah akan melaksanakan lontar jumrah. Meski demikian, Zainal memastikan seluruh jamaah regular termasuk tambahan kuota tersebut akan bermalam di Mina. Sekalipun mereka berada di Mina Jadid.”Mina Jadid juga termasuk wilayah Mina,” tegas dia.