REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyatakan pemerintah dianggap tidak konsisten menjalankan semangat perbaikan pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji.
Terbukti, pemerintah kekeuh menberlakukan sistem daftar urut dan perebutan bebas untuk pembagian kuota tambahan haji khusus sebesar 6.500. Padahal, menurut Ketua Umum AMPHURI Fuad Hasan Masyhur, mekanisme tersebut rentan dengan berbagai pelanggaran. ”AMPHURI kecewa hasil pembagian kuota oleh pemerintah tidak sejalan dengan harapan, diajak selektif malah menolak, ” ujar dia di akarta, Kamis (2/9)
Fuad mengemukakan, pihaknya berani memastikan akan ada pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun oknum di luar PIHK. Antara lain, penyalahgunaan kuota haji khusus oleh para penyelundup dari haji reguluer.
Disamping itu, rentan tindakan jual beli kuota. Belum lagi, penelantaran jamaah baik di dalam ataupun luar negeri. Naifnya, tahun-tahun sebelumnya kejadian serupa selalu terulang. Namun, pemerintah terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi. Tujuannya, agar opini masyarakat berkembang bahwasanya PIHK swasta belum siap dan mampu menangani penyelenggaraan ibadah haji.
Oleh karena itu,lanjut Fuad, sebagai nota protes selain mencabut surat pernyataan kesanggupan jaminan, AMPHURI memperingatkan, pemerintah diminta tidak menyalahkan dan menyudutkan Penyelenggara Ibadah Haji seandainya kelak terjadi permasalahan. Pemerintah harus bertanggungjawab sebagai pemberi kuota.
Amphuri mendapatkan kurang lebih 2400 jatah dari kuota haji tambahan. Dengan demikian total keseluruhan calhaji yang siap diberangkatkan Amphuri kurang lebih 8000 calhaj dari kuota reguler dan tambahan.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (HIMPUH), Baluki Ahmad mengatakan menurut keterangan pemerintah hari ini (2/9), dalam waktu 1 menit 29 detik, sisa kuota haji khusus sebanyak 1.304 kursi habis terserap. Total keseluruhan calhaj yang siap diberangkatkan HIMPUH sebesar 14.770 ribu jemaah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kuota reguler dan kuota tambahan.
Baluki Ahmad mengatakan, langkah terpenting yang harus dilakukan oleh PIHK adalah mempersiapkan penyelenggaraan secara maksimal. Selain itu, pemerintah diminta segera menetapkan jadwal pemberangkatan, paspor, dan segala hal yang berkaitan bersama-sama dengan PIHK. “Mudah-mudahan penyelenggaran ibadah tahun ini tidak ada masalah,”harap dia.