Kamis 26 Jun 2025 18:42 WIB

Akui Sudah Periksa Kemenag, Ketua KPK: Cari Bukti Permulaan

Setyo mengaku tidak hafal jumlah pihak yang telah diperiksa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan pers terkait penahanan Tersangka kasus dugaan suap  proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025). KPK resmi menetapkan dan menahan sebanyak enam tersangka hasil operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan, diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai  Rp2,6 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan pers terkait penahanan Tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025). KPK resmi menetapkan dan menahan sebanyak enam tersangka hasil operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan, diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku telah memeriksa pihak Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus.

“Sudah ada dari beberapa pihak yang dipanggil internal. Dari pihak kementerian, kemudian dari pihak yang lain-lain,” ujar Setyo setelah menghadiri acara 'Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025' di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga

Meski demikian, Setyo mengaku tidak hafal jumlah pihak yang telah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut, termasuk dari Kemenag. Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk permintaan keterangan agar membuat terang perkara, sehingga bisa memenuhi bukti permulaan yang cukup.

“Saya yakin itu sebuah prosedur yang biasa bagi penyidik untuk melakukan proses pemeriksaan dan permintaan keterangan,” kata dia.

Setyo mengatakan bahwa kasus tersebut untuk sementara diduga terjadi pada tahun 2023-2024.“Ya, sementara itu, karena informasi awal dapatnya itu, tetapi dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, ya bisa saja (tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024, red.),” ujar dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement