Jumat 25 Jun 2010 02:02 WIB

Penerbitan Paspor Haji Mulai 1 Juli 2010

Bahrul Hayat
Foto: Kemenag
Bahrul Hayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama segera memulai proses penerbitan paspor pada 1 Juli mendatang secara serentak di seluruh Tanah Air. "Biaya pengurusan paspor tak akan dibebankan kepada jemaah haji," kata Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat di Jakarta.

Bahrul mengatakan, penyiapan dokumen bagi jemaah haji tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Paspor tersebut berisi 48 halaman (internasional) dan pembuatannya dilakukan di 108 kantor imigrasi dan 25 fasilitas mobil lainnya.

"Ada pengecualian, bagi jemaah haji khusus pembuatan paspornya menjadi beban yang bersangkutan. Sedangkan jemaah haji reguler yang sudah memiliki paspor dengan biasa sendiri tak akan mendapat pengembalian biaya paspor," kata Bahrul Hayat.

Bahrul mengingatkan agar jemaah haji reguler menghindari adanya praktek percaloan dalam pembuatan paspor. Diharapkan para jemaah haji mengindahkan petunjuk yang disampaikan Kementerian Agama.

Sekjen Kemenag itu juga kembali menjelaskan prihal penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau ongkos naik haji (ONH) yang hingga kini belum diumumkan pemerintah. Dalam rapat dengan Komisi VIII, persoalan ini masih belum membuahkan hasil semenetra dalam anggota dewan memasuki masa reses.

Menurut dia, penetapan BPIH tetap akan dilakukan meski dewan memasuki jadwal reses. Dewan berkomitmen untuk menyelesaikan dalam waktu dekat ini.

Untuk BPIH, lanjut dia, diharapkan akan ada penurunan dibanding pada penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu. Untuk musim haji 1431/2010, diharapkan mengalami penurunan. "Tapi berapa penurunan itu, angkanya belum jelas. Yang jelas, ada penurunan tapi angkanya belum dapat dipastikan," ujar Bahrul.

sumber : Kemenag
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement