REPUBLIKA.CO.ID, LAMONGAN — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Muhlisin Mufa mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji guna menghindari kasus dugaan penipuan seperti yang dialami jamaah PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus.
“Setelah kami cek melalui aplikasi Satu Haji, travel tersebut tidak memiliki izin. Artinya, mereka tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Lamongan, Jawa Timur, Kamis (24/7/2025).
Muhlisin menekankan pentingnya untuk memverifikasi status travel melalui aplikasi resmi dan tidak tergiur dengan promo harga murah atau testimoni yang belum jelas kebenarannya.
“Kalau tidak bisa menunjukkan izin, visa, atau bukti keberangkatan, lebih baik cari travel yang sudah pasti terdaftar,” kata dia.
Ia mengingatkan, umroh adalah ibadah yang membutuhkan kesiapan dan biaya, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan.
Pada kasus dugaan penipuan yang terjadi di Lamongan, sebelumnya Kemenag sempat memfasilitasi mediasi antara pihak travel dan korban pada April 2025, menyusul laporan jamaah yang gagal berangkat meski telah melunasi biaya umroh.