REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk jadi usul DPR, hingga pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa dalam rapat paripurna itu sudah ada 347 Anggota DPR RI yang menandatangani daftar kehadiran pada awal rapat, yang mewakili seluruh fraksi partai politik."Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dilanjutkan dengan membuka rapat paripurna.
Dia menjelaskan bahwa ada enam agenda dalam rapat paripurna tersebut. Dua diantaranya berkaitan dengan haji. Menurut dia, pada agenda keempat paripurna ada laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025.
Dia menjelaskan, fraksi-fraksi partai politik juga akan menyampaikan pandangannya terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI, dan dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
