REPUBLIKA.CO.ID, LAMONGAN — Kepolisian Resor (Polres) Lamongan melakukan penanganan terhadap laporan yang dilayangkan korban atas dugaan penipuan oleh biro travel umrah dan haji PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus yang merugikan lebih dari seribu jamaah.
Kanit IV Pidana Ekonomi Polres Lamongan Ipda Lizma Ramadhana saat dimintai keterangan oleh sejumlah jurnalis di Lamongan, Jawa Timur, membenarkan laporan tersebut dan menyebut penyidik telah memeriksa perwakilan korban untuk proses penyelidikan awal.
“Tadi sudah kami periksa perwakilan korban. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan kami informasikan,” kata Lizma, Kamis (24/7/2025).
Koordinator korban jamaah haji dan umrah Lamongan Wahyudiono mengatakan, laporan dilayangkan setelah jamaah tidak kunjung diberangkatkan hingga batas waktu yang dijanjikan pada Juli 2025, meski biaya telah dilunasi.“Hari ini kami resmi menyerahkan laporan ke Polres agar korban tidak terus bertambah. Kami minta aparat segera bertindak,” ujar dia.

Ia menjelaskan, biro perjalanan yang berkantor di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, menawarkan program umrah dan haji sejak tahun lalu, namun tidak direalisasikan. Dana yang disetor jamaah berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per orang.