Jumat 30 Apr 2010 08:13 WIB

MUI akan Keluarkan Fatwa Vaksin Meningitis

Meningitis
Meningitis

BOGOR--Penguurus Pusat Majelis Ulama Indonesia akan mengeluarkan fatwa status hukum penggunaan vaksin Meningitis bagi calon haji Indonesia, demikian Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Muhidin Junandi di Bogor, Kamis.

"Juli nanti, MUI akan mengeluarkan fatwa terkait vaksin meningitis," ujar Muhidin Junandi dalam acara seminar "Halal dan haram dari segi penelitian" di kantor Wali Kota Bogor.

Muhidin menyebutkan fatwa tersebut untuk memastikan apakah vaksin boleh diberlakukan lagi atau tidak, sementara hingga kini Komisi Fatwa MUI bersama peneliti negara Islam belum menemukan vaksin pengganti meningitis. "Butuh penelitian 7 hingga 10 tahun untuk menemukan vaksin pengganti. Hingga kini kita belum menemukan alternatif lain. Maka bulan Juli nanti akan diperjelas lagi fatwa penggunaan vaksin," jelasnya.

Penggunaan vaksin meningitis diwajibkan opemerintah Saudi Arabia untuk melindungi calon haji. Muhidin menyebutkan pemerintah Saudi Arabia tidak mengetahui produksi vaksin meningitis bersinggungan dengan enzim babi. "Saat kita konfirmasi tentang izin penggunaan vaksin tersebut, ternyata pihak Saudi belum mengetahuinya, namun karena penggunaan vaksi wajib untuk melindungi jemaah dan belum ditemukan vaksin pengganti maka penggunaan diperbolehkan dalam kondisi terdesak," jelasnya.

Dasar hukum MUI mengharamkan vaksin adalah, pertama karena pemanfaatan babi. Kami mengharamkan apapun yang bersentuhan dengan babi (karena babi jelas-jelas keharamannya, terdapat dalam Al-Baqarah : 173). Kedua, ikhtilat, pencampuran secara cair dan sangat memungkinkan akan ikut terangkat di proses akhir, karena hanya disaring.

Ketiga, dalam proses produksi vaksin meningitis formula baru ternyata masih menggunakan bahan dari hewan yang diharamkan.  Keempat, pendeteksian di akhir menggunakan alat PCR yang tidak bisa mendeteksi protein. Jadi MUI menyatakan bahwa terdapat syubhat dalam vaksin meningitis ini. "Juli nanti, MUI kembali mengeluarkan fatwa terakhir apakah diperbolehkan atau diharamkan, dengan pertimbangan beberapa aspek tersebut," ucapnya.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement