Kamis 20 Aug 2026 17:50 WIB

BPKH: BPIH 2027 Perlu Jaga Keadilan Jamaah dan Keberlanjutan Dana Haji

Dana kelolaan haji hingga saat ini tetap menunjukkan pertumbuhan positif.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ketua BPKH, Fadlul Imansyah. 
Foto: Fuji Eka Permana / Republika
Ketua BPKH, Fadlul Imansyah. 

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menekankan bahwa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/ 2027 M perlu mempertimbangkan secara seimbang keterjangkauan bagi jamaah yang akan berangkat, keadilan bagi jamaah dalam masa tunggu, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang.

Hal tersebut disampaikan BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Dalam forum tersebut, BPKH menyampaikan kondisi terkini keuangan haji serta simulasi dampak penggunaan nilai manfaat berdasarkan usulan BPIH 2027.

Baca Juga

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, kondisi dana kelolaan haji hingga saat ini tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Namun, pertumbuhan tersebut harus diikuti kebijakan pemanfaatan nilai manfaat yang prudent dan berorientasi pada keberlanjutan.

“Pertumbuhan dana haji menunjukkan kinerja yang positif. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tetap dikelola secara prudent dan berkelanjutan. Setiap kebijakan BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk hak dan kepentingan jamaah yang masih dalam masa tunggu,” kata Fadlul melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Kamis (20/8)

BPKH menyampaikan, Per Juli 2026, saldo dana haji tercatat sebesar Rp 182,34 triliun, tumbuh 5,41 persen secara tahunan dibandingkan Rp 172,99 triliun pada Juli 2025. Posisi tersebut telah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 189,62 triliun.

Sementara itu, nilai manfaat hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp 7,01 triliun, atau 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 12,31 triliun.

Dalam perspektif yang lebih panjang, dana kelolaan haji meningkat dari Rp 112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp 182,34 triliun pada Juli 2026, atau tumbuh sekitar 62,30 persen dengan pertumbuhan rata-rata tahunan atau CAGR sebesar 6,24 persen.

Menurut Fadlul, capaian tersebut harus terus dijaga karena pembahasan BPIH bukan semata-mata mengenai besaran biaya yang harus ditanggung jamaah pada tahun berjalan.

“Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji. Kita ingin penyelenggaraan haji tahun berjalan dapat terlaksana dengan baik, tetapi pada saat yang sama hak jamaah yang masih menunggu juga harus tetap terlindungi,” ujarnya.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi