REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik atas tata kelola keuangan haji serta menyediakan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan keuangan haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Rencana audit forensik tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada 28 September 2026. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaannya.
BPKH menegaskan pengelolaan keuangan haji selama ini telah berada dalam mekanisme audit dan pengawasan. Laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hingga tahun buku 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut.
Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi BPKH.
BPKH berpandangan audit forensik perlu dilaksanakan dengan prasyarat tata kelola yang jelas, meliputi mandat dan kewenangan pemeriksaan yang tegas, independensi serta objektivitas pemeriksa, ruang lingkup dan metodologi yang terdokumentasi, pengamanan serta jejak akses data, perlindungan kerahasiaan informasi, dan mekanisme pengendalian mutu.
View this post on Instagram