REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan penyesuaian besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dilakukan, di antaranya, untuk meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah haji Indonesia.
“Kami melakukan penyesuaian besaran BPIH tahun depan dalam rangka memberikan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah,” kata Gus Irfan, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai usulan BPIH 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Penyesuaian tersebut tercermin dari usulan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jamaah, meningkat dibandingkan dengan BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jamaah.
Dalam usulan BPIH 2027, pemerintah menetapkan komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah sebesar Rp 42.936.068,81 atau 40 persen. Sementara itu, sebesar Rp 64.404.103,21 atau 60 persen bersumber dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam penyusunan rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp 17.500 per dolar AS dan Saudi Riyal sebesar Rp 4.666,67 per riyal.
View this post on Instagram