REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah kurban setiap satu tahun sekali menjadi pengingat bagi kaum Muslimin, terutama mereka yang memiliki harta berlebih. Umat diingatkan untuk berderma, yakni menyembelih seekor hewan ternak (semisal kambing atau sapi), dan selanjutnya membagi-bagikan daging hewan itu kepada handai taulan dan fakir miskin.
Nabi Muhammad SAW memberi peringatan kepada umatnya yang memiliki harta berlebih, tetapi enggan berkurban pada Idul Adha. Ini menjadi tanda, betapa besarnya keutamaan berkurban sebagai bentuk ketaatan hamba kepada Allah SWT.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang memiliki keluasan (rezeki) tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami" (HR Ibnu Majah).
Dalam lafaz yang berbeda, Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Siapa yang memiliki harta (untuk berkurban), tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami" (HR al-Hakim).
Di antara hikmah berkurban adalah melenyapkan perilaku buruk yang kerap hinggap pada diri manusia, yakni kikir. Ibadah kurban menjadi tanda kepedulian pada sesama manusia, yakni dengan melakukan pengorbanan harta yang dimilikinya.
Kepedulian inilah yang membuat orang tersebut terhindar dari perilaku kikir. Nabi Muhammad SAW telah berpesan kepada umatnya yang memiliki keluasan harta agar berkurban.
Ibadah kurban juga merupakan pengingat bahwa Islam datang dengan proses yang panjang dan terjal. Kurban mengingatkan setiap Muslim pada perjalanan dakwah sejumlah utusan Allah, dari Nabi Ibrahim hingga Nabi Muhammad SAW.
Berkurban adalah sebuah ibadah mahdhah dan sifatnya taukifi. Adapun taukifi adalah ibadah dengan ketentuan yang ditetapkan dan tidak bisa diubah. Umat Muslim tidak memiliki hak mempertanyakan mengapa itu perlu dilaksanakan.
Syariat berkurban tercantum dalam Alquran dan hadis. Dalam surah al-Kautsar ayat kedua, Allah SWT berfirman, yang berarti, "Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."
Dalam hadis, diriwayatkan dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tiada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari penyembelihan (Idul Adha) selain mengucurkan darah (hewan kurban). Sebab, sungguh ia (hewan kurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Sungguh darah itu akan sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban!" (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum berkurban adalah sunah muakad bagi setiap Muslim yang mampu. Sunah muakad berarti amalan sunah yang memiliki keutamaan besar. Bahkan, sebagian ulama mewajibkan berkurban.
Seorang Muslim perlu mengetahui hal yang dapat membuat amal ibadah kurbannya tertolak atau tidak sah. Karena itu, sebelum membeli hewan kurban, ia harus memperhatikan betul apa saja yang menjadikan amal ibadah kurbannya tidak sah.
Ibadah kurban seorang Muslim tertolak atau tidak sah jika yang bersangkutan tahu bahwa hewan kurban yang dipilihnya untuk dibeli itu memiliki cacat.
Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam, seperti dilansir laman Masrawy, menjelaskan, kalau seseorang sudah tahu hewan kurban yang hendak dibelinya itu mengalami patah kaki, tetapi hewan itu tetap dibelinya, maka kurbannya menjadi batal atau tertolak. Mengapa demikian? Sebab, patah kaki pada hewan kurban menyebabkan gugurnya syarat sah ibadah kurban.
Dengan demikian, seorang Muslim sebelum membeli hewan kurban harus memastikan terlebih dulu bahwa hewan tersebut sehat dan bebas dari cacat.
View this post on Instagram