REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah berhasil menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Rizka Anungnata, menegaskan pemerintah tahun ini mewajibkan seluruh jamaah menggunakan visa haji resmi untuk masuk ke Arab Saudi.
“Jadi, visa nonhaji tidak dibolehkan. Atas dasar itu, Kemenhaj bersama Imigrasi dan Bareskrim Polri sejak April membentuk Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Rizka dalam konferensi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2026).
Menurut Rizka, pembentukan satgas dilakukan karena masih banyak masyarakat yang mencoba berangkat haji melalui jalur nonprosedural dengan berbagai modus.
“Dalam setiap musim haji sudah banyak peristiwa yang melibatkan atau mencoba melakukan haji dengan cara nonprosedural. Atas hal itu, kami berinisiatif bersama Polri dan Imigrasi untuk mencegah,” ucapnya.
Lihat postingan ini di Instagram