Selasa 10 Feb 2026 17:28 WIB

Ratusan Aset Kemenag Sudah Dialihkan ke Kemenhaj, Termasuk Gedung Thamrin No 6

Masih terdapat beberapa aset yang bersumber dari dana haji belum dialihkan.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Dok Kemenag
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan perkembangan proses peralihan Barang Milik Negara (BMN) haji ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Selasa (10/2/2026). Hingga saat ini, pencatatan aset yang dialihkan telah mencakup ratusan satuan kerja, meski masih terdapat sejumlah aset yang belum beralih.

Dahnil menjelaskan, peralihan aset tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, yang mengatur bahwa aset terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah — baik yang masih digunakan maupun tidak — dan bersumber dari APBN, keuangan haji, atau sumber sah lainnya, dialihkan menjadi aset Kemenhaj. 

Baca Juga

“Perkembangan peralihan aset sampai saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja,”ujar Dahnil.

Ia menambahkan, sejumlah aset penting telah resmi dialihkan, termasuk Gedung Kantor Kemenag Thamrin Nomor 6, yang pengalihannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2026.

Meski demikian, Dahnil mengakui proses peralihan belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat beberapa aset yang dahulu bersumber dari dana haji dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, tetapi pencatatan BMN-nya tidak berada di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

photo
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat Pembekalan Petugas Haji Indonesia di Lapangan Galaxy Markas Komando Daerah Operasi Udara 1, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2026). - (Dok. Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement