REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah merancang program layanan umrah terpadu (one stop services) dengan mengintegrasikan layanan dari tiga instansi sekaligus yaitu layanan dari Kemenhaj dengan optimalisasi peran asrama haji sebagai transit untuk calon jamaah.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilibatkan untuk keperluan pengurusan dokumen paspor dan visa serta maskapai Garuda Indonesia sebagai penyedia penerbangan. Pengamat Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, tujuan dari program one stop services dimaksudkan memperkuat ekosistem umrah. Dengan demikian, negara memperoleh manfaat dan benefit dari potensi ekonomi yang lebih signifikan dari jutaan jamaah per musimnya.
"Program tersebut tampaknya masih perlu dikaji lebih lanjut dan harus diperkuat basis argumentasi serta mitigasinya karena masih menyimpan kelemahan yang cukup mendasar baik dari aspek konseptual maupun operasional," kata Mustolih kepada Republika, Selasa (17/2/2026).
Dia menjelaskan, program umrah one stop services memposisikan Kemenhaj sebagai operator seperti mengurus haji reguler, padahal untuk urusan umrah pemerintah berfungsi sebagai regulator dan pengawas. Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.




