REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pesantren Lirboyo, Kediri, Ahad (21/12/2025), menghasilkan kesepakatan penting terkait konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Forum yang dihadiri jajaran Mustasyar PBNU, pengurus wilayah, serta pengurus cabang NU dari seluruh Indonesia tersebut memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf untuk segera melakukan islah atau rekonsiliasi. Tenggat waktu tersebut dihitung sejak Ahad pukul 12.00 WIB, 21 Desember 2025.
Dalam kesepakatan yang diterima Republika.co.id, para kiai dan sesepuh NU menyatakan konflik internal PBNU telah meruntuhkan wibawa organisasi serta menggerus kepercayaan publik yang selama ini terbangun.
“Konflik yang terjadi di dalam jajaran internal PBNU telah meruntuhkan marwah dan wibawa jam’iyah, serta secara nyata menghilangkan kepercayaan publik yang selama ini terbangun kepada Nahdlatul Ulama,” demikian salah satu poin dalam seruan dan tausiyah Musyawarah Kubro tersebut.
Mantan ketua umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam forum itu mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara internal tanpa membuka ruang campur tangan kekuasaan.
Kiai Said menegaskan persoalan yang tengah dihadapi NU bukan perkara sepele. Namun, hingga saat ini, menurut dia, tidak terdapat campur tangan pihak Istana dalam konflik internal NU.
View this post on Instagram




