REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan mendapat kuota haji 13 orang pada musim haji 2026/1447 Hijriyah mendatang. Hal ini merupakan efek dari aturan baru.
“Berdasarkan kebijakan baru terkait dengan keberangkatan haji, maka pada musim haji 2026 Kabupaten Rejang Lebong mendapat kuota sebanyak 13 orang, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang bisa ratusan orang,” kata Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Rejang Lebong, M Aditiawarman Budi, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan, berkurangnya kuota haji daerah itu dari tahun sebelumnya karena adanya perubahan penetapan kuota yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Berdasarkan perubahan UU Nomor 14 Tahun 2025 ini, kata dia, Kabupaten Rejang Lebong mendapat kuota sebanyak 13 orang. Namun, dari 13 orang ini yang siap berangkat hanya tiga orang, sedangkan 10 orang lainnya melakukan penundaan keberangkatan.
“Mereka yang melakukan penundaan keberangkatan tersebut karena berbagai alasan, salah satunya masalah kesehatan. Sedangkan untuk penggantinya dikembalikan ke kuota Provinsi Bengkulu sehingga belum bisa dipastikan apakah ada penggantinya atau tidak,” kata dia.




