REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta, Jumat (5/12/2025), penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi. Berikut ini perinciannya.
View this post on Instagram
Besaran BPIH 2026 per Embarkasi
-
Aceh: Rp 78.324.981
-
Medan: Rp 79.379.071
-
Batam: Rp 87.380.981
-
Padang: Rp 81.085.481
-
Palembang: Rp 87.422.481
-
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281
-
Solo: Rp 86.448.981
-
Surabaya: Rp 93.860.981
-
Balikpapan: Rp 88.791.481
-
Banjarmasin: Rp 88.754.481
-
Makassar: Rp 89.108.738
-
Lombok: Rp 88.167.381
-
Kertajati: Rp 91.774.581
-
Yogyakarta: Rp 86.170.981




