
Oleh : KH Mukti Ali Qusyairi, alumni Pesantren Lirboyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Bahtsul Masail antarpesantren di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Rabu-Kamis 26-27 November 2025, menghasilkan sejumlah kesimpulan.
Di Komisi A, ada tiga soal yang berhasil dibahas dalam yaitu soal revisi buku sejarah, mobile Legend, dan larangan nikah laki-laki pada masa iddah mantan istrinya.
Kali ini saya akan menuliskan catatan berlangsungnya pembahasan bahtsul masail tentang tema larangan nikah laki-laki pada masa iddah dengan mantan istrinya.
Dalam perspektif fikih, perempuan yang dicerai memiliki masa iddah, masa jeda yang tidak diperbolehkan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain dengan tujuan agar rahimnya bisa terdeteksi dan terkonfirmasi apakah sedang mengandung atau tidak.
Sehingga status nasab anak yang dikandung jelas. Sedangkan laki-laki sendiri tidak ada masa iddah.
Meski laki-laki atau suami tidak ada masa iddah, dia masih berkewajiban memberikan nafkah kepada mantan istrinya selama masa iddah. Terlebih kepada anak-anak hasil dari pernikahannya akan selalu wajib untuk dinafkahi oleh suami.
Istri dan suami mengenal istilah mantan: mantan suami atau mantan istri. Tetapi anak tidak ada mantannya; mantan anak, misal. Anak adalah anak untuk selamanya, dunia dan akhirat.
Namun, dalam perkembangan sosial, realitas berbicara bahwa tidak sedikit laki-laki yang baru saja menceraikan istri langsung nikah lagi dengan perempuan lain, meski mantan istri masih dalam masa iddah.
Akibatnya, laki-laki mengabaikan atau tidak memenuhi kewajiban nafkah ke mantan istrinya, lantaran uangnya sudah habis untuk nafkah pada istri barunya. Belum lagi nafkah untuk anak-anaknya.




