Jumat 05 Dec 2025 08:59 WIB

Bahtsul Masail Fikih dan Regulasi: Bolehkah Suami Menikah Lagi Saat Mantan Istri Jalani Iddah?

Peraturan negara melarang nikah suami saat masa iddah.

Menikah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi)

Oleh : KH Mukti Ali Qusyairi, alumni Pesantren Lirboyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Bahtsul Masail antarpesantren di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Rabu-Kamis 26-27 November 2025, menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Di Komisi A, ada tiga soal yang berhasil dibahas dalam yaitu soal revisi buku sejarah, mobile Legend, dan larangan nikah laki-laki pada masa iddah mantan istrinya.

Baca Juga

Kali ini saya akan menuliskan catatan berlangsungnya pembahasan bahtsul masail tentang tema larangan nikah laki-laki pada masa iddah dengan mantan istrinya.

Dalam perspektif fikih, perempuan yang dicerai memiliki masa iddah, masa jeda yang tidak diperbolehkan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain dengan tujuan agar rahimnya bisa terdeteksi dan terkonfirmasi apakah sedang mengandung atau tidak.

Sehingga status nasab anak yang dikandung jelas. Sedangkan laki-laki sendiri tidak ada masa iddah.

Meski laki-laki atau suami tidak ada masa iddah, dia masih berkewajiban memberikan nafkah kepada mantan istrinya selama masa iddah. Terlebih kepada anak-anak hasil dari pernikahannya akan selalu wajib untuk dinafkahi oleh suami.

Istri dan suami mengenal istilah mantan: mantan suami atau mantan istri. Tetapi anak tidak ada mantannya; mantan anak, misal. Anak adalah anak untuk selamanya, dunia dan akhirat.

Namun, dalam perkembangan sosial, realitas berbicara bahwa tidak sedikit laki-laki yang baru saja menceraikan istri langsung nikah lagi dengan perempuan lain, meski mantan istri masih dalam masa iddah.

Akibatnya, laki-laki mengabaikan atau tidak memenuhi kewajiban nafkah ke mantan istrinya, lantaran uangnya sudah habis untuk nafkah pada istri barunya. Belum lagi nafkah untuk anak-anaknya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement