Ahad 14 Dec 2025 11:10 WIB

Gus Yahya Minta Semua Pengurus NU di Wilayah Abaikan Instruksi Pj Ketua Umum Hasil Rapat Pleno

KH Zulfa Mustofa langsung melakukan konsolidasi dengan pengurus NU.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya didampingi jajaran pengurus PBNU menyampaikan keterangan terkait dinamika kepengurusan di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya didampingi jajaran pengurus PBNU menyampaikan keterangan terkait dinamika kepengurusan di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meski Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah menetapkan KH Zulfa Mustafa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum, KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU yang diberhentikan Rapat Harian Syuriyah meminta agar semua jajaran pengurus NU di wilayah tak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pj Ketua Umum. Gus Yahya menilai, sikap tersebut demi menghindari kebingungan organisasi. 

Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani langsung oleh KH Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum PBNU tertanggal 13 Desember 2025, Gus Yahya mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan, dari Pengurus Wilayah hingga Anak Ranting, serta seluruh warga Nahdliyin agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempererat silaturahmi. Gus Yahya juga meminta pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak menindaklanjuti kebijakan yang berasal dari pihak yang tidak memiliki kewenangan sah karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Baca Juga

Gus Yahya menegaskan, dia masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi. Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 tersebut, Gus Yahya menegaskan, dia bersama Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021, dengan masa jabatan lima tahun hingga Muktamar berikutnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dan harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti. “Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” ucap Gus Yahya dalam pernyataan sikapnya. 

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

photo
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menghadiri Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Sejumlah tokoh penting Nahdlatul Ulama dan pejabat nasional turut hadir dalam rapat tersebut. Rapat Pleno PBNU menjadi forum strategis yang akan menetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU pascapemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) oleh Syuriah PBNU. - (Republika/Prayogi)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement