Rabu 24 Dec 2025 09:34 WIB

Gus Yahya Kirim Surat Resmi ke Rais Aam untuk Islah

Gus Yahya tegaskan siap patuhi Musyawarah Kubro.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahy.a
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahy.a

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pesantren Lirboyo, Kediri pada Ahad (21/12/2025) memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk segera melakukan islah atau rekonsiliasi.

Jika kedua belah pihak tidak ishlah hingga Rabu (24/12/2025) pukul 12.00 WIB besok, maka kewenangan penyelenggaraan Muktamar NU 2026 diminta untuk diserahkan kepada Mustasyar PBNU dalam waktu 1x24 jam setelah tenggat islah berakhir.

Baca Juga

Gus Yahya sendiri mengaku menerima desakan para ulama NU yang hadir di Musyawarah Kubro tersebut untuk islah. Karena itu, ia pun langsung mengirim surat resmi kepada Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

"Ketika saya di Lirboyo itu sendiri saya sudah mengirimkan pesan untuk memohon waktu menghadap Rais Aam dan sejak kemarin pagi saya juga mengirim surat resmi kepada beliau untuk mohon waktu dalam rangka mengupayakan ishlah itu," ujar Gus Yahya saat ditanya Republika.co.id usai menghadiri acara peluncuran program "Jaminan Sosial untuk Guru Ngaji dan Pekerja Informal" di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Saat ini, Gus Yahya sedang menunggu jawaban dari Kiai Miftachul Akhyar apakah bisa bertemu atau tidak untuk mengupayakan ishlah. "Saya sedang mencari jawaban dari beliau sekarang," ucap Gus Yahya.

Sebelumnya, Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) digelar di Pesantren Lirboyo, Kediri, Ahad (21/12/2025). Forum ini mengeluarkan kesepakatan penting terkait konflik internal PBNU yang dinilai kian meruncing dan berdampak serius terhadap marwah jam’iyah.

Forum yang dihadiri jajaran Mustasyar PBNU, pengurus wilayah dan cabang NU dari seluruh Indonesia itu memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk segera melakukan ishlah atau rekonsiliasi. Tenggat tersebut dihitung sejak pukul 12.00 WIB, 21 Desember 2025.

Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan, apabila kedua pihak di PBNU tidak bersedia melakukan ishlah, maka kewenangan penyelenggaraan Muktamar NU 2026 diminta untuk diserahkan kepada Mustasyar PBNU dalam waktu 1x24 jam setelah tenggat ishlah berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement