REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Ancol, Jakarta Utara tidak mengeluarkan putusan fatwa terkait pelaksanaan dam haji di Indonesia.
Dalam pembahasan sidang Komisi Fatwa MUI tidak terdapat rekomendasi mengenai denda yang harus dibayar jamaah haji Tamattu' tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan MUI tetap merujuk kepada Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' Di Luar Tanah Haram.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' atau qiran yang dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.
"Iya, sebenarnya yang ditunggu itu adalah pada aspek regulasi pengelolaannya. Kalau fatwanya kan sudah ditetapkan di 2011 yang lalu, dan itu juga atas dasar permintaan dari Kementerian Agama," ujar Asrorun di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Asrorun, saat ini yang terpenting adalah terkait dengan regulasi dan implementasi pemotongan dam. Negara, katanya, harus hadir memfasilitasi pemotongan dam.
"Karena problemnya itu bukan persoalan disembelih di sini atau di sananya. Problemnya itu adalah pemastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya adalah penyelenggaraan penyembelihan Dam," ucapnya.
Selama ini, Asrorun mengatakan desain penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah Haji Tamattu. "Desain hajinya Tamattu’ diatur oleh pemerintah, tetapi akibatnya, yang menjadi kewajiban itu, tidak diatur," ucapnya.




