Ahad 15 Jun 2025 15:01 WIB

Baznas Terima Rp 20 Miliar Amanah Jamaah Haji untuk Bayar Dam

Baznas menunggu arahan Kemenag RI terkait mekanisme distribusi dam.

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Komisioner Baznas RI Rizaludin Kurniawan.
Foto: Dok. Baznas RI
Komisioner Baznas RI Rizaludin Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menerima titipan dana senilai lebih dari Rp 20 miliar dari jamaah haji Indonesia. untuk pembayaran dam. Itu adalah denda yang ditunaikan jamaah lantaran mereka melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah haji atau umrah.

Menurut Komisioner Baznas RI Rizaludin Kurniawan, pihaknya menerima amanah itu dari sekira 8.200 orang anggota jamaah haji RI. Mereka telah memilih pembayaran dam melalui Baznas RI di Tanah Air.

Baca Juga

"Iya, sudah ada sekitar 8.400 titipan dam jamaah (sekitar Rp 20 Miliar)," ujar Rizaludin Kurniawan saat dikonfirmasi Republika, baru-baru ini. 

Ia menjelaskan, Baznas saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait mekanisme penyaluran dam. Seperti diketahui, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini masih menjadi "penghalang" bagi penyembelihan dam di dalam negeri.

“Tentu yang utama ini (penyaluran) untuk fakir miskin. Tapi daerahnya di mana, titiknya di mana, nanti kita harus berembuk dulu dengan Kementerian Agama,” ucap Rizaludin.  

Dia menegaskan bahwa fungsi Baznas berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) adalah menghimpun dana dam dari jamaah yang memilih opsi pemotongan hewan di Indonesia.

Sementara, jamaah yang memilih memotong dam di Arab Saudi dapat melakukannya melalui layanan Adahi yang disediakan pihak Kerajaan. 

“Baznas menyediakan rekening khusus untuk menghimpun dana dam. Distribusinya nanti dikoordinasikan bersama Kemenag,” kata Rizaludin. 

Menurut dia, Baznas berkomitmen untuk mempercepat proses pendistribusian hewan dam tersebut, namun tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian, baik secara regulatif maupun syar’i. 

“Kita berharap bisa segera terlaksana. Tapi Baznas ini memegang prinsip aman regulasi dan aman syari. Jadi harus beriringan. Secara regulasi kita menunggu arahan Kemenag. Secara syar’i, distribusi daging tidak harus seketika, karena yang wajib adalah pemotongan hewan dengan darah yang mengalir,” jelas Rizaludin. 

Dia juga memastikan bahwa daging dam akan disalurkan kepada masyarakat miskin di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Untuk memperkuat aspek syariah, Baznas juga akan berkonsultasi dengan MUI agar penyalurannya dapat sesuai dengan ketentuan agama Islam. 

“Insya Allah masih aman secara syar’i. Yang penting pemotongannya sah, dan distribusinya menjangkau masyarakat yang sangat memerlukan,” jelas dia. 

Baznas, MUI, dan Kemenag disebut akan segera berkoordinasi pasca-selesainya proses pemulangan jamaah haji, guna merumuskan langkah distribusi yang tepat dan merata.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement