Rabu 05 Nov 2025 15:41 WIB

Kemenhaj: Garuda-Saudia Airlines Penuhi Syarat Jadi Maskapai Haji 2026

Pada haji 2026, Garuda Indonesia akan layani pengangkutan 102.502 orang ke Saudi.

ILUSTRASI Calon jamaah haji hendak memasuki pesawat terbang
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ILUSTRASI Calon jamaah haji hendak memasuki pesawat terbang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Saudia Airlines telah memenuhi syarat untuk dapat mengangkut calon jamaah haji pada tahun depan. Keduanya menjadi maskapai resmi penyelenggara transportasi udara dalam pelaksanaan haji 2026 M/1447 H.

“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya PT Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga

Menurut dia, penetapan itu dilakukan setelah Kemenhaj menggelar seleksi secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses tersebut menyaring penyedia transportasi udara untuk penyelenggaraan haji tahun 2026 M/1447 H.

Sosok yang akrab disapa Gus Irfan itu menjelaskan, seleksi telah dimulai pada 16 Juni 2025. Ada tujuh maskapai yang berkesempatan mengikuti penyaringan ini. Mereka adalah enam maskapai nasional dan satu maskapai asing dari negara tujuan.

Kemudian, lanjut Gus Irfan, hanya dua maskapai yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang ditetapkan, yaitu Garuda dan Saudia Airlines.

Dalam skema pembagian operasional, Garuda Indonesia akan melayani pengangkutan sekitar 102.502 anggota jamaah haji dan petugas kloter. Mereka berasal dari sejumlah embarkasi, seperti Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta Pondok Gede, Banten, Solo, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement