REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M harus sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan kepada jamaah.
Hal itu disampaikan Selly dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umroh yang membahas serta menetapkan BPIH tahun 1447 H/2026 M di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Selly dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10/2025), menyebut berdasarkan laporan yang disampaikan pemerintah, usulan rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.366 per jamaah. Sementara itu, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar langsung oleh jamaah) ditetapkan sebesar Rp 54.193.807.
Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp 2,8 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati demikian, Selly mengingatkan agar penurunan tersebut tidak berdampak pada penurunan kualitas layanan haji.
“Kami minta pemerintah memberikan jaminan atas kualitas pelayanan dan keberlangsungan keuangan haji. Penurunan biaya ini harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kontrak layanan, baik penerbangan, akomodasi, konsumsi maupun transportasi,” katanya.




