Jumat 31 Oct 2025 14:25 WIB

Rumus Alokasi Jamaah Haji Per Provinsi Menurut Kemenhaj

Penentuan kuota tahun ini dengan rumus proporsional berbasis daftar tunggu jamaah.

Jamaah haji asal Maluku Utara mengikuti prosesi penerimaan saat tiba di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/6/2025). Sebanyak 389 jamaah haji dan petugas asal Maluku Utara yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 13 debarkasi Makassar telah tiba di tanah air usai melaksanakan ibadah haji 1446 H di Arab Saudi dan selanjutnya akan diterbangkan ke Ternate, Maluku Utara pada Sabtu (21/6).
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Jamaah haji asal Maluku Utara mengikuti prosesi penerimaan saat tiba di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/6/2025). Sebanyak 389 jamaah haji dan petugas asal Maluku Utara yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 13 debarkasi Makassar telah tiba di tanah air usai melaksanakan ibadah haji 1446 H di Arab Saudi dan selanjutnya akan diterbangkan ke Ternate, Maluku Utara pada Sabtu (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) secara resmi mengumumkan pembagian kuota haji 1447 H/2026 M untuk seluruh provinsi di Indonesia. Penentuan kuota tahun ini untuk pertama kalinya menggunakan rumus proporsional berbasis daftar tunggu jamaah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Total kuota nasional ditetapkan sebanyak 221 ribu jamaah, yang terdiri atas 203.320 jamaah reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (delapan persen). Dari jumlah tersebut, kuota jamaah reguler dibagi ke seluruh provinsi berdasarkan proporsi jumlah pendaftar yang telah terdaftar dalam sistem Siskohat Kementerian Agama per 16 September 2025.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

"Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jamaah haji," demikian dikutip dari siaran pers Kementerian Haji dan Umrah RI, Kamis (30/10/2025). 

Jamaah Haji (ilustrasi)

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kemenhaj, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima kuota terbesar dengan sekitar 42.409 jamaah, disusul Jawa Tengah dengan 34.122 jamaah, dan Jawa Barat sebanyak 29.643 jamaah.

Sementara itu, Provinsi Aceh mendapatkan alokasi 5.426 jamaah, sesuai dengan formula pembagian kuota berbasis daftar tunggu berikut ini, yakni Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Nasional. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement