REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah melakukan penyesuaian kuota haji nasional sebagai langkah untuk melakukan pemerataan terhadap masa tunggu haji sehingga mencapai sekitar 26 tahun.
Dampak kebijakan tersebut dinilai terasa hingga ke daerah, termasuk Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang mengalami pengurangan kuota sementara dari 940 pada 2025 menjadi 344 orang jamaah pada tahun 2026.
Bupati Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan, penyesuaian tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh jamaah haji melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) se-Kabupaten Kuningan.
"Prinsipnya (jamaah haji dari Kuningan) menerima dengan adanya perubahan penyesuaian kuota ini, karena tahun depan kuota Kabupaten Kuningan berdasarkan rumus yang digunakan akan kembali," kata Dian saat dihubungi Republika, Kamis (13/11/2025)
Bupati Kuningan mengimbau, calon jamaah haji tetap tenang dengan adanya perubahan kebijakan ini. Menurut dia, kondisi ini bukan bentuk pengurangan hak, melainkan penegakan keadilan dan koreksi terhadap ketimpangan lama, agar prinsip first come, first served benar-benar terwujud.
"Dengan sistem baru ini, setiap calon jamaah haji yang telah lama menabung dan mendaftar mendapat kesempatan berangkat lebih sesuai dengan urutan pendaftarannya, menciptakan keadilan yang lebih substantif," ujar Dian.




