REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk menyamaratakan masa antrean haji menjadi 26-27 tahun di seluruh provinsi mendapat dukungan pihak asosiasi biro perjalanan. Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zainal Abidin mengatakan, kebijakan tersebut akan menghadirkan keadilan dan transparansi bagi calon jamaah.
“Mengubah sistem antrean dari berbasis domisili provinsi menjadi sistem antrean secara nasional tentu akan lebih mudah bagi para jamaah haji untuk mengetahui atau monitoring tahun keberangkatannya,” ujar Zainal saat dihubungi Republika, Rabu (1/10/2025).
"Karena setiap jamaah haji sudah memilki nomor porsi. Sehingga sistem ini lebih transparan dan adil bagi semua," sambung dia.
Zainal menjelaskan, saat ini kondisi antrean haji di Indonesia sangat timpang. Di beberapa daerah antrean bisa mencapai lebih dari 40 tahun, sementara di daerah lain relatif singkat, sekitar 15 tahun. Dengan kebijakan baru berbasis first come first served, masa tunggu akan diratakan menjadi sekitar 26-27 tahun.
“Dampak positif dari sistem ini masa antreannya jemaah haji yang dulunya hingga mencapai 50 tahun, dengan sistem antrean first come first serve akan menjadikan sistem antrian 26 -27 tahun. Ini akan meningkatkan pendaftaran haji lebih meningkat. Insya Allah,” jelasnya.
Zainal juga berharap kebijakan tersebut benar-benar disetujui oleh pihak terkait sehingga dapat segera diimplementasikan. "Semoga rencana sistem tersebut menjadi kenyataan dan disetujui oleh para pihak terkait," ucap Zainal.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa penyamarataan antrean ini sudah diajukan ke Komisi VIII DPR untuk mendapatkan persetujuan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ketimpangan antara daerah yang antreannya pendek dan panjang.
“Baik dari Aceh sampai Papua, antriannya sama, 26,4 tahun,” ujat Irfan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Selain mewujudkan keadilan, Kemenhaj juga berharap pengelolaan dana haji bisa memberi manfaat yang sama bagi seluruh calon jamaah, tanpa ada perbedaan antara mereka yang menunggu lebih lama atau lebih singkat.