REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan kuota haji khusus tetap di angka delapan persen. Dengan demikian, kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Hal itu disampaikan Hidayat menanggapi pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/8/2025).
"Kuota haji khusus tetap delapan persen," kata Hidayat kepada Republika, Selasa (26/8/2025).
Hidayat menjelaskan ketentuan ini ditujukan guna memenuhi rasa keadilan bagi semua unsur. Sebab ada yang mengusulkan agar haji khusus dikurangi menjadi lima persen saja dengan mempertimbangkan daftar tunggu berkepanjangan dari haji reguler.