REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi batas usia pendaftaran haji di Indonesia di angka 12 tahun. Menurutnya hal tersebut perlu dievaluasi mengingat lamanya daftar antrean haji di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2015, usia minimal untuk mendaftar haji reguler adalah 12 tahun, sementara usia yang dianggap mampu berangkat secara mandiri minimal 18 tahun.
"Itu bagian mesti dikritisi (12 tahun untuk menfaftar)," kata Hidayat saat dihubungi Republika, Senin (25/8/2025).
Hidayat mempertimbangkan soal lamanya daftar tunggu haji di Indonesia. Menurutnya, jika mendaftar di usia 12, sementara antrenya puluhan tahun maka akan mempersulit orang berangkat haji.
Menurutnya, tidak ada batasan syariah soal orang mendaftar atau berangkat haji. DPR menyampaikan bahwa sifat penyelenggaraan haji harus bersifat syariah.