Senin 25 Aug 2025 05:57 WIB

Hidayat Nur Wahid Jelaskan Sisi Syariah Perubahan Batas Usia Berangkat Haji Menjadi 13 Tahun

Pemerintah dan DPR menyepakati batas usia berangkat haji menjadi 13 tahun.

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid
Foto: MPR
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR menyepakati batas usia berangkat haji menjadi 13 tahun. Sebelumnya, undang-undang mengatur batas usia berangkat haji adalah 18 tahun atau yang sudah menikah.

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menjelaskan soal perubahan aturan usia itu. Menurutnya, DPR menyampaikan bahwa sifat penyelenggaraan haji harus bersifat syariah.

Baca Juga

Termasuk, syariah tidak membuat kriteria pembatasan umur terkait pemberangkatan haji. Syariah mengatur bahwa untuk kewajiban berangkat haji bila seseorang sudah baligh atau mukallaf (wajib menjalankan perintah agama).

"Kalau dia adalah mukallaf atau baligh maka usianya bukan 18 tahun. 18 tahun itu sudah lebih dari mukallaf,"ujar Hidayat saat dihubungi Republika, Senin (25/8/2025).

Adapun rincian mukallaf yaitu, perempuan sudah haidh. Sementara, yang laki-laki sudah mimpi basah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement