REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023-2024. Namun, hingga kini lembaga anti-rasuah itu belum juga menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
KPK berdalih masih memerlukan tambahan bukti sehingga belum bisa menetapkan tersangka dalam perkara yang mengorbankan umat Islam, sebagai peserta haji, ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penetapan status seseorang sebagai tersangka tak main-main. Alhasil, pihaknya membutuhkan bukti kuat guna menjerat pihak-pihak yang terlibat.
"Dalam perkara ini, KPK masih berpijak pada sprindik (surat perintah penyidikan) umum. Artinya, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Karena itu, lanjutnya, KPK mendorong para pihak yang keterangannya dibutuhkan agar menjawab panggilan. Dengan demikian, perkara ini dapat menjadi terang benderang.
"KPK berharap kepada pihak-pihak yang nanti dipanggil untuk dimintai keterangan untuk kemudian kooperatif. Sehingga, proses penyidikan dalam perkara ini juga bisa segera tuntas," ujar Budi.
Ia mengatakan, pencarian tambahan bukti dapat dilakukan lewat pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Barang-barang yang disita akan digunakan guna menelaah keterlibatan calon tersangka dalam perkara itu.
"(Penyitaan) menjadi langkah awal penyidik untuk melakukan optimalisasi asset recovery dalam perkara ini," ujar Budi.