REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka peluang sanksi pidana bagi yang melanggar aturan peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Bandung, Jawa Barat. Pemkot pun berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 agar memiliki sanksi tegas.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk memberikan sanksi pidana kepada masyarakat yang melanggar aturan peredaran minol di Kota Bandung. Hal itu menyusul peristiwa bagi-bagi bir di ajang lari di Kota Bandung dan telah diberi sanksi denda Rp 5 juta dan bakti sosial.
"Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dari sekadar sosial. Bisa saja nanti ada pidana, kurungan, atau denda,” ucap dia belum lama ini.
Erwin mengatakan pendekatan yang diambil tidak semata-mata represif. Akan tetapi, mengedepankan nilai maslahat sesuai prinsip kepemimpinannya.
Ia melanjutkan sebanyak 30 anggota komunitas FreeRunners diterjunkan membersihkan area dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika sebagai bentuk pelaksanaan sanksi sosial pekan kemarin. Komunitas juga menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sanksi kepada penyelenggara bagi-bagi bir pada ajang lari Pocari Sweat Run Indonesia tanggal 19 dan 20 Juli kemarin yaitu denda Rp 5 juta dan bersih-bersih lingkungan balai kota Bandung. Mereka pun telah meminta agar penyelenggara meminta maaf kepada publik.