Rabu 23 Jul 2025 20:24 WIB

PKS Kecam Aksi Bagi-Bagi Bir di Ajang Lari Bandung: Harus Disanksi!

Perpres No 74/2013 mengatur minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat tertentu.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tangkapan layar akun Instagram @aishamaharani
Foto: Akun Instagram Aishamaharani
Tangkapan layar akun Instagram @aishamaharani

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — DPD dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandung mengecam aksi bagi-bagi bir pada ajang lari Pocari Sweat Run Indonesia tanggal 19 hingga 20 Juli kemarin.

Mereka menegaskan aksi tersebut melanggar peraturan daerah dan harus terdapat sanksi agar menimbulkan efek jera.

Baca Juga

Ketua DPD dan Fraksi PKS Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama mengatakan, partainya pendukung kegiatan yang mempromosikan gaya hidup sehat dan aktif seperti Pocari Sweat Run di Kota Bandung. Menurut dia, kegiatan itu memberikan dampak positif terhadap budaya kebugaran masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Meski demikian, pihaknya mengecam keras aksi bagi-bagi bir dalam acara tersebut. Dia mencederai tujuan utama acara sebagai sarana membudayakan hidup sehat.

Selain itu, aksi bagi-bagi bir melanggar ketentuan hukum yang berlaku yaitu Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 yang mengatur bahwa minuman beralkohol hanya boleh diedarkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel, bar, restoran berizin dan tempat lain yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan syarat khusus.

photo
Ketua DPD PKS Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama (kiri) tengah berjabat tangan dengan ketua DPD PKS Kota Bandung sebelumnya Khairullah (Kanan). - (M Fauzi Ridwan/Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement