REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM KH Ikhsan Abdullah turut angkat bicara terkait aksi bagi-bagi bir pada ajang lari Pocari Sweat Run Indonesia bersama komunitas Free Runners Bandung pada 19-20 Juli 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kiai Ikhsan mengatakan membagikan minuman bir di muka umum apa lagi di sebuah event yang dihadiri masyarakat luas, itu sama dengan sedang mengampanyekan budaya minum minuman yang tidak halal, yakni bir.
"Bukan saja melanggar kepatutan dan ketertiban umum, tapi juga melawan hukum atau undang-undang," kata Kiai Ikhsan kepada Republika, Kamis (24/7/2025)
Ia menegaskan melanggar ketertiban umum sangat jelas karena saat dan pasca-aksi bagi-bagi bir tersebut, suasana publik menjadi gaduh. Termasuk membuat kegaduhan di jagat media sosial.
Karena perbuatan membagi-bagikan bir di depan umum sifatnya sengaja dan melawan hukum serta undang-undang, maka sudah seharusnya polisi melakukan tindakan hukum. Pada saat perbuatan tersebut akan dan sedang dilakukan maupun pascaperbuatan tersebut dilakukan telah memenuhi unsur perbuatan pidana.
"Secara agama sangat jelas diatur minuman yang mengandung khamr dan memabukkan sangat dilarang sebagaimana diatur di dalam Alquran Surat Al-Baqarah Ayat 168.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. (QS Al-Baqarah Ayat 168)
View this post on Instagram