REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan terimakasih kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) khususnya Komisi Fatwa MUI yang terus memberikan panduan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji.
Sebagaimana dengan amanat Undang-Undang (UU) 34 Tahun 2014, prinsip utama pengelolaan keuangan haji harus syariah.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander mengatakan, prinsip syariah yang BPKH gunakan berdasarkan Fatwa MUI.
Hal ini agar pengelolaan keuangan syariah aman, liquid, memberikan nilai manfaat kepada jamaah haji, dan memberikan kenyamanan bagi jamaah haji bahwa uangnya dikelola secara syariah.
"Uangnya (jamaah haji) tidak dikelola dengan asal-asalan (oleh BPKH), semuanya dipenuhi dengan baik (prinsip syariahnya), sehingga setiap fatwa dari MUI itu berlaku bagi BPKH," kata Harry kepada Republika.co.id usai Peluncuran Buku Fatwa Haji dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPKH-Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Ahad (27/72025) malam.
Sehubungan dengan itu, BPKH mengucapkan terima kasih banyak atas bimbingan dan arahan Komisi Fatwa MUI.
BPKH berharap banyak Fatwa MUI yang sangat bermanfaat. Misalnya seperti fatwa yang mendorong masyarakat yang mampu untuk mendaftar haji, mendorong jamaah haji agar lebih bersemangat, dan fatwa mengenai pendaftaran haji sejak usia dini.
BACA JUGA: Saat Pejuang Berjuang dan Rakyat Gaza Dibantai, Abbas Sibuk Bahas Kekuasaan, Hamas Meradang
Harry menambahkan, MUI juga memberikan panduan bagaimana pendalaman keuangan syariah dalam pengelolaan keuangan haji, terkait institusi keuangan dan lain sebagainya. Maka BPKH berkomitmen untuk menjalankan amanat UU dan Fatwa MUI.
"Kami juga akan berkomitmen untuk menjalankan undang-undang dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia," ujar Harry.
