Jumat 28 Nov 2025 05:30 WIB

Suami Wajib Mengupayakan Istri Naik Haji?

Benarkah biaya haji istri itu bagian dari nafkah yang mesti disediakan suami?

ILUSTRASI Suami dan istri di Padang Arafah, menunaikan rangkaian ibadah haji.
Foto: Karta/Republika
ILUSTRASI Suami dan istri di Padang Arafah, menunaikan rangkaian ibadah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiap Muslim tentunya mendambakan pergi ke Baitullah di Makkah al-Mukarramah (Arab Saudi) untuk menunaikan haji. Syariat Islam mengatur, ibadah itu wajib bagi yang mampu.

Kesanggupan yang dimaksud bukan hanya dalam soal finansial, melainkan juga kekuatan fisik, psikis, dan ketiadaan bahaya dalam perjalanan dari Tanah Air ke Tanah Suci.

Baca Juga

Menurut Ustaz Dr Oni Sahroni, bagi seorang suami, menghajikan istri atau menyediakan biaya berhaji bagi pasangannya tersebut itu bukanlah sebuah kewajiban. Akan tetapi, jika suami mampu menghajikan istri, itu menjadi pilihan terbaik yang idealnya ditunaikan.

Hal ini sebagaimana pandangan Lembaga Fatwa al-Azhar, Lembaga Fatwa Mesir, Syekh ‘Athiyah Saqr (Ketua Komisi Fatwa al-Azhar pada zamannya), Syekh ‘Uwaidhah Utsman (Sekretaris Fatwa Dar al-Ifta Mesir), dan Majdi Asyur (Penasihat Mufti Mesir).

Kesimpulan ini didasarkan pada tuntunan dan dalil berikut. Pertama, menghajikan istri bukan bagian dari kewajiban suami.

"Tidak ada nash ayat ataupun hadis yang menegaskan bahwa biaya haji istri itu adalah tanggung jawab suami sehingga tidak harus ditunaikan. Karena tidak ada nash sehingga tidak wajib, maka selanjutnya para ulama menegaskan bahwa menghajikan istri itu hukumnya sunah," ujar Ustaz Oni Sahroni, seperti dikutip dari Pusat Data Republika.

Yang menjadi tanggung jawab suami adalah nafkah keluarga (termasuk istri). Adapun biaya haji istri itu bukan bagian dari komponen nafkah yang dimaksud.

Hal lain yang patut dicamkan, istri memiliki dzimmah maliah tersendiri dan istitha’ah ada pada pundaknya. Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan,

‎أن للزوج ذمة مالية مستقلة عن زوجته وللزوجة كذلك ذمة مالية مستقلة عن زوجها، فإذا كان أحدهما مستطيع للحج دون الآخر، وجب الحج على المستطيع منهما دون غيره سواء أكان المستطيع الزوج أم الزوجة.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement