Senin 15 Sep 2025 23:03 WIB

Seperti Ini Caranya Kuota Haji Tambahan Diperjualbelikan

Ada kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Penambahan Kuota Haji (Ilustrasi)
Foto: Dok: Republika.co.id
Penambahan Kuota Haji (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dijual ke sesama biro perjalanan haji.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jamaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca Juga

Budi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji.

“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan. Nah ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan, red.) dibagi pada biro perjalanan haji ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement