REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengaku memberikan sejumlah informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus.
“Kami memberikan keterangan dan informasi sebagai warga negara, dan tentu saja perwakilan dari badan pemerintah, yakni terkait dengan beberapa hal yang diminta KPK,” ujar Fadlul saat memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, Fadlul mengatakan bahwa dirinya telah memberikan sejumlah informasi dengan jelas dan mudah dimengerti kepada penyelidik KPK.
“Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari bentuk komitmen kami, BPKH, untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada,” harapnya.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Kepala Badan Pelaksana BPKH menjadi terperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” kata Budi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.
Pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan kasus tersebut diduga terjadi pada kurun waktu 2023-2024.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.