REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Satu Muharram 1447 H yang digelar Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), telah menetapkan status haram atas penggunaan sound horeg. Mengutip artikel ilmiah berjudul "Efektivitas Penyelesaian Hukum Akibat Sound Horeg Melalui Restorative Justice" (2025), sound horeg sudah menjadi fenomena yang semakin marak di berbagai daerah, terutama Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Awalnya, sound horeg digunakan untuk memeriahkan acara-acara, seperti pernikahan, konser, dan peringatan hari besar nasional. Namun, seiring waktu penggunaanya meluas hingga ke acara pribadi dan kegiatan komunitas, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Suara bising yang dihasilkan sering kali melebihi ambang batas kenyamanan, terutama ketika digunakan pada malam hari atau saat mobil sound horeg melewati area permukiman yang padat penduduk.
Dalam ajaran Islam, kaum Muslimin dianjurkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang cenderung mengganggu orang lain. Begitu pun dalam menggunakan alat apa pun yang berpotensi mengeluarkan suara (sound).
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW mengajarkan tentang pentingnya menjaga kenyamanan bersama. Jangankan dalam hal kegiatan-kegiatan sosial, semisal hiburan yang mengeluarkan suara.
Urusan ibadah pun tidak bisa menjadi dalih bahwa seorang Muslim "boleh" membuat kebisingan yang mengganggu orang lain. Rasulullah SAW pada suatu ketika pernah menegur beberapa orang yang sedang mengaji Alquran. Sebab, mereka membaca ayat-ayat suci itu dengan suara yang berisik.
Ini terjadi ketika malam Ramadhan. Sejumlah sahabat Nabi sedang berada di dalam Masjid Nabawi untuk beriktikaf. Beberapa di antaranya tadarus Alquran, tetapi dengan suara keras.
Nabi SAW lalu membuka tirai kamarnya---yang bersisian dengan dinding masjid. Kemudian, beliau berkata kepada mereka, "Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian bermunajat kepada Rabb (Tuhan), maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain. Jangan juga sebagian kalian meninggikan (suara) atas sebagian lainnya dalam membaca (Alquran)."
View this post on Instagram
Ini menunjukkan, kebisingan yang mengganggu sekalipun saat beribadah tetap mendapatkan teguran dari Nabi SAW. Beliau tak meridhai kebisingan itu.
Apalagi kebisingan yang dihasilkan dari musik keras atau hiburan yang tidak bernilai ibadah. Tentunya, lebih disayangkan lagi jika hiburan itu diiringi dengan maksiat dan perilaku yang melanggar norma.