Rabu 25 Jun 2025 20:26 WIB

UHAMKA Agrovision Fasilitasi Dam Jamaah Haji 2025

Ini potensi ekonomi yang cukup besar, yang bisa digunakan untuk mensejahterakan umat.

UHAMKA Agrovision memfasilitasi jamaah dan petugas haji yang terkena dam.
Foto: UHAMKA
UHAMKA Agrovision memfasilitasi jamaah dan petugas haji yang terkena dam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – UHAMKA Agrovision, peternakan domba milik UHAMKA turut memfasilitasi jamaah haji Indonesia yang terkena dam (denda) atau hadyu guna penyempurnaan ibadah haji.

Ada 863 petugas dan jamaah haji Indonesia yang harus membayar dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M.

UHAMKA Agrovision memfasilitasi petugas dan jamaah haji Indonesia yang terkena dam dan hadyu di antaranya H Muhadjir Effendy (Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji), ⁠H Abidin Fikri (Wakil ketua Komisi VIII DPR), ⁠Hj Pujiati D Utami, H Edy Wuryanto (DPR), ⁠Hj Ina Amaniah (DPR), ⁠H Sofwan Dedy Ardyanto (DPR), Hj Selly Andriany Gantina (DPR), ⁠Hj Anshari (DPR), ⁠H Sutomo (Staf Khusus Menteri Agama)

Gunawan Suryoputro, Rektor UHAMKA menyebutkan, UHAMKA Agrovision diminta untuk memfasilitasi domba untuk dam dan hadyu bagi petugas dan jamaah Indonesia.

“Alhamdulillah, pada haji tahun ini UHAMKA Agrovision turut memfasilitasi jamaah haji Indonesia membayar dam ke Tanah Air. Setidaknya ada 9 orang. Tahun depan, kami siap kembali memfasilitasi jamaah haji yang akan membayar dam ke Tanah Air dengan domba yang kami miliki,’’ ujar Gunawan dalam keterangan Rabu (25/6/2025).

Dalam ketentuan ibadah haji, apabila jamaah haji melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji, maka wajib membayar dam yakni denda yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.

Pelanggaran yang umum dilakukan jamaah haji Indonesia adalah pelaksanaan haji tamattu. Yakni berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.

Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut, jamaah maah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.

Dengan demikian, mereka harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing ataupun domba. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, besaran dam haji tahun ini 570 riyal Saudi, yang setara dengan minimal Rp 2.520.000, yang dapat dibayarkan ke BAZNAS.

Berdasarkan data Kemenag, terdapat 863 petugas dan jemaah haji Indonesia yang membayar dam atau hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M di Arab Saudi, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 2,1 miliar.

Jika dihitung dari jumlah jamaah haji Indonesia pada 2025 sebanyak 221 ribu orang, yang membayar DAM ke Tanah Air sebesar 10 persen, maka 22.100 orang x 2.520.000 terkumpul dana Rp 55.692.000.000. Ini potensi ekonomi yang cukup besar, yang bisa digunakan untuk mensejahterakan umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement