Selasa 17 Jun 2025 11:37 WIB

BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp 3,7 Miliar ke 42 Ribu Jamaah Haji

Kompensasi ini juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah.

BPKH Limited dengan cepat merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jamaah haji dengan memberikan kompensasi kepada jamaah terdampak.
Foto: BPKH Limited
BPKH Limited dengan cepat merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jamaah haji dengan memberikan kompensasi kepada jamaah terdampak.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jamaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah1446 H (10 Juni 2025).

Sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan hak jamaah dan peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para jamaah yang terdampak.

Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42 ribu jamaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut. Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan lebih dari 862 ribu SAR atau sekitar Rp 3,7 miliar.

Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono menyatakan, langkah ini bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jamaah haji Indonesia.

“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Sidiq dalam keterangan, Selasa (17/6/2025).

Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung BPKH Limited. Perusahaan juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

BPKH Limited berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan. Kompensasi yang cepat dan tepat merupakan wujud kepekaan serta kepedulian terhadap hak-hak jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara khusyuk dan nyaman.

Pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.

Selain itu, BPKH Limited mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jamaah.

Sebagai entitas anak perusahaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang berbasis di Arab Saudi, BPKH Limited terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui layanan profesional dan berdampak langsung bagi kenyamanan ibadah jamaah haji Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement