
Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Jamaah haji Indonesia yang mengambil nafar awal sudah menyelesaikan lempar jumroh hari ini, Ahad (8/6/2025). Selanjutnya, jamaah bisa melakukan tawaf ifadah, sai, dan tahalul akhir di Masjdil Haram.
Namun Kementerian Agama mengimbau jamaah haji Indonesia tak perlu terburu-buru mengerjakan tawaf ifadah, sai dan tahalul akhir. Ini mengingat situasi di Makkah akan sangat padat karena banyak jamaah yang melaksanakan nafar awal atau keluar dari Mina pada 12 Zulhijah.
"Kami mengimbau jamaah yang nafar awal kami sarankan untuk melaksanakan tawaf ifadah pada waktu yang lebih senggang kecuali bagi jamaah yang akan dipulangkan di kloter kloter awal," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, di Mina, Ahad (8/6/2025).
Dia mengatakan kota Makkah akan dipadati jamaah haji dari berbagai negara yang juga melakukan nafar awal. Dia menyebut kondisi itu akan membuat perjalanan bus lebih lambat.
"Saya mengimbau karena situasi di Kota Makkah nanti akan sangat padat sekali dan juga perjalanan bus yang akan mengangkut jamaah kita akan mengalami proses yang kira-kira tidak jauh berbeda seperti pergerakan yang kita lihat, agak lambat atau padat sekali," ucapnya.
Hilman berharap seluruh jamaah haji tetap mematuhi arahan petugas dan otoritas Arab Saudi. Dia mengingatkan keselamatan adalah hal utama. "Jadi kita harapkan semua bisa berjalan lancar dan jamaah bisa bersama kelompoknya dengan pendampingan petugas masing-masing bisa menjaga diri," ujarnya.
Sebagai informasi, jamaah haji telah melakukan lempar jumrah sejak Jumat, 6 Juni atau 10 Zulhijah. Lempar jumrah dilanjutkan pada hari tasyrik, yakni 11, 12 dan 13 Zulhijah atau 7, 8 dan 9 Juni.
Bagi jamaah yang melakukan nafar awal, maka harus meninggalkan Mina sebelum 12 Zulhijah malam. Jika masih berada di Mina pada 12 Zulhijah malam, maka jamaah dapat melanjutkan lempar jumrah 13 Zulhijah dan mengikuti nafar tsani.
Setelah lempar jumrah selesai, jamaah haji masih harus melakukan tawaf ifadah, sai dan tahalul akhir. Setelah itu, barulah jamaah terlepas dari seluruh larangan ihram.