Rabu 04 Jun 2025 11:02 WIB

Jelang Puncak Haji, Jamaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Melempar Jumrah di Mina

Syariat dan keselamatan bisa berjalan beriringan jika jamaah patuh jadwal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji melempar jumrah aqobah di Jamarat, Makkah, Arab Saudi, Ahad (16/6/2024). Lempar jumrah aqobah merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji sebagai simbol pengusiran setan yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim AS.
Foto: EPA-EFE
Jamaah haji melempar jumrah aqobah di Jamarat, Makkah, Arab Saudi, Ahad (16/6/2024). Lempar jumrah aqobah merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji sebagai simbol pengusiran setan yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim AS.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Mustasyar Dini PPIH Arab Saudi Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengimbau jamaah haji Indonesia mengikuti jadwal melempar jumrah yang telah ditetapkan.

Hal ini guna menjamin keabsahan ibadah. Menurut dia, hal ini juga penting untuk melindungi jamaah dari bahaya.

Baca Juga

Ia mengatakan, melempar jumrah pada hari-hari tasyrik merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik dari segi cara maupun waktu. Waktu dimulainya adalah usai Sholat Subuh dan yang utama setelah zhuhur.

"Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdal justru melupakan keselamatan jiwa. Karena itu, ikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Kiai Asrorun kepada Republika.co.id melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).

Secara khusus, Kiai Asrorun mengapresiasi perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang telah mengikuti ketentuan syariah. Ia menegaskan, waktu yang sah untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyrik dimulai setelah Sholat Subuh.

"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zhuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jamaah," ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar jamaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu apabila kondisi fisik tidak memungkinkan, apalagi dengan cuaca ekstrem yang diperkirakan sangat panas tahun ini.

"Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat," kata Ketua MUI Pusat ini.

Kiai Asrorun menjelaskan, dalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 telah ditetapkan hukum melontar jumrah di hari tasyrik dengan beberapa ketentuan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement